Pas Kecil diserahkan secara simbolis kepada 6 nelayan Tradisional.
Seharusnya, nelayan tradisional justru terlindungi oleh RUU tersebut.
Ini perlu diberikan pemahaman, baik dari sisi aturan, maupun pemahaman teknis terkait dengan batas wilayah, agar mereka tidak melanggar.
Karena nelayan tradisional dengan bobot kapal di bawah 5 GT tidak menjadi subyek PP 85 tentang PNBP ini
KKP akan mengembangkan kampung budi daya dan kampung nelayan tradisional sebagai upaya penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan di tengah masyarakat
Indonesia baru mengisi 3,5 persen atau senilai USD 5,2 miliar dari kebutuhan pasar dunia terhadap produk-produk perikanan.